Hati-Hati..!!!! Aturan Terbaru, Tidak Semua Korban Laka Lantas Berhak Dapat Santunan Jasa Raharja

    Hati-Hati..!!!! Aturan Terbaru, Tidak Semua Korban Laka Lantas Berhak Dapat Santunan Jasa Raharja

    SOLOK KOTA -   Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, diwakili Kasat Binmas AKP Jufrinaldi, SH, melaksanakan kegiatan sosialisasi bersama Kepala Perwakilan Solok PT. Asuransi Jasa Raharja, Piter, SE, pada Rabu, 24 Januari 2024.

    Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Kantor Lurah KTK Kota Solok, Sumatera Barat itu, membahas terkait aturan terbaru bahwa pada beberapa kasus kecelakan, tidak semua bisa memperoleh santunan dari Jasa Raharja.

    Terlebih bagi kepada korban Laka yang menjadi penyebab terjdinya kecelakaan, serta yang mengalami kasus kecelakaan lalu lintas akibat pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya.

    Di hadapan para  peserta sosialisasi yang merupakan pegawai dan perangkat kelurahan setempat, Kasat Binmas menjelaskan secara rinci perihal poin-poin peristiwa Laka Lantas  yang tidak akan ditanggung Negara melalui BUMN Jasa Raharja diantaranya, melawan arus lalulintas, berkendaraan tanpa SIM yang sah, mengemudikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi hingga tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Selain itu, kecelakaan akibat menerobos palang pintu perlintasan kereta api saat sinyal sudah berbunyi dan atau ada isyarat lain, berkendaraan dengan tidak wajar untuk membuat konten yang mengganggu lalu lintas, serta berkendaraan dengan kendaraan yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi dengan STNK.

    Jenis pelanggaran pada poin-poin tersebut juga telah ditetapkan ketentuan pengecualian penjaminan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.

    Lebih jauh diugkapkan Jufrinaldi, uraian lengkap kronologis kecelakaan dan jenis pelanggaran yang tertuang dalam laporan polisi online menjadi hal yang penting sebagai dasar proses penyelesaian dan penolakan santunan PT Jasa Raharja.

    Di akhir sambutannya, Kasat Binmas Polres Solok AKP Jufrinaldi berharap kepada para undangan yang hadir agar turut berperan dalam upaya penyebaran informasi yang diperoleh dalam kegiatan ini, dimulai dari lingkungan terkecil, mulai dari keluarga, lingkungan tempat tinggal, teman, serta ke masyrakat lainnya, sehingga informasi tersebut tidak terputus sampai di ruangan ini saja.

    “Semoga dengan turut aktifnya semua pihak untuk  menyampaikan informasi terkait hal ini, sehingga dapat bermanfaat bagi Masyarakat luas untuk  meningkatkan kepatuhan para pengandara, yang hakekatnya demi keselamatan diri sendiri maupun oang-orang di sekitar, " pungkasnya. 

    polres solok kota jasa raharja akbp ahmad fadilan sat binmas akp jufrinaldi.
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Pimpin Apel Mingguan OMB, AKBP Ahmad Fadilan:...

    Artikel Berikutnya

    Binluh Hukum di  KTK, AKP Jufrinaldi bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar
    Hendri Kampai: Menteri Pertanian Bukan Sekedar Jabatan, Tapi Tantangan Untuk Menyejahterakan Petani
    Menguak Alasan Kuat RM Margono Djojohadikoesoemo Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

    Tags